Simak 7 Syarat Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Cair Tahun 2021

Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan ditargetkan pemerintah akan cair pada Januari 2021, hal tersebut senada dengan pernyataan Menterian Ketenagakerjaan (Menaker). BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun ini ditujukan untuk pekerja yang memiliki gaji dibawah Rp5 Juta, seperti tahun sebelumnya. Besaran bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan sebanyak Rp2,4 juta, diangsur selama empat bulan, yang artinya dalam sebulan penerima bantuna mendapatkan Rp600 ribu. Bantuan diberikan sebesar Rp600 ribu kepada setiap pekerja. BLT BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan kepada para pekerja selama empat bulan, akumulasi dana yang akan diterima sebesar Rp2,4 juta. Pekerja yang belum mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 dengan mudah dapat mendaftarkan diri. Tak perlu jauh ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran dilakukan di tepat bekerja dan oleh perusahaan, tidak secara individu. Perusahaan akan mendaftarkan jika pekerja sesuai dengan kriteria. BLT BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan hanya kepada para peserta yang memiliki dan memenuhi syarat serta ketentuan yang telah berlaku. Untuk syarat dapat BLT ini sendiri, dari pihak pemerintahlah yang menentukannya. Sehingga tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan bantuan langsung tunai ini, terlebih dahulu apakah masuk persyaratan atau tidak. Jika anda peserta BPJS Ketenagakerjaan masuk dalam kriteria dan memenuhi syarat maka kemungkinan akan mendapatkannya. Adapun beberapa syarat yang harus Anda penuhi terlebih dahulu jika ingin mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 sebagaimana dituangkan dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Berikut syarat untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari www.kodebpjs.com. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan membuktikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bagi penerima BLT harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dengan membuktikan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.Peserta BPJS yang memiliki upah dibawah Rp 5.000.000 dan tidak termasuk dalam program penerima manfaat Kartu Prakerja. Mempunyai rekening bank (aktif). Peserta terdaftar merupakan peserta yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan BLT tersebut dibagikan. Untuk cara mengecek apakah anda terdaftar atau tidak dalam BLT BPJS Ketenagakerjaan. Berikut cara mengeceknya dengan melalui website yaitu: Siapkan perangkat seperti HP, laptop, atau komputer. Setelah itu masuk ke halaman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ di browser. Lanjut dengan login jika sudah terdaftar jika belum pilih menu Registrasi dan mengisi formulir yang ada seperti Nomor KPJ Aktif, Nama, Tanggal lahir, Nomor e-KTP, Nama ibu kandung, Nomor HP dan email. Penerima BLT BPJS mampu menunjukkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan pekerja/Buruh Penerima Upah (BPU). Setelah terdaftar maka anda hanya perlu login dengan masukkan email dan kata sandi/PIN. Setelah itu hanya perlu pilih menu layanan. Nantinya disitu akan diketahui jika anda menjadi penerima BLT ini atau tidak.***(Kartina Restu/POTENSIBISNIS)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Simak 7 Syarat Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Cair Tahun 2021"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel