Wajib Dicatat! Ini Efeknya Bila Terlambat Suntik Vaksin Covid-19 Tahap Dua, Simak Penjelasannya
Wajib Dicatat! Ini Efeknya Bila Terlambat Suntik Vaksin Covid-19 Tahap Dua, Simak Penjelasannya
SajianSedap.com - Siapa yang sudah suntik vaksin Covid-19 tahap pertama?
Suntik vaksin COvid-19 diwajibkan untuk semua warga Indonesia.
Namun, suntik vaksin Covid-19 ini dilangsungkan berjadwal secara merata.
Nah, sudah ada beberapa orang yang mendapatkan suntik vaksin ini minggu lalu.
Wajib Dicatat! Ini Efeknya Bila Terlambat Suntik Vaksin Covid-19 Tahap Dua, Simak Penjelasannya
SajianSedap.com - Siapa yang sudah suntik vaksin Covid-19 tahap pertama?
Suntik vaksin COvid-19 diwajibkan untuk semua warga Indonesia.
Namun, suntik vaksin Covid-19 ini dilangsungkan berjadwal secara merata.
Nah, sudah ada beberapa orang yang mendapatkan suntik vaksin ini minggu lalu.
Wajib Dicatat! Ini Efeknya Bila Terlambat Suntik Vaksin Covid-19 Tahap Dua, Simak Penjelasannya
SajianSedap.com - Siapa yang sudah suntik vaksin Covid-19 tahap pertama?
Suntik vaksin COvid-19 diwajibkan untuk semua warga Indonesia.
Namun, suntik vaksin Covid-19 ini dilangsungkan berjadwal secara merata.
Nah, sudah ada beberapa orang yang mendapatkan suntik vaksin ini minggu lalu.
Tak hanya itu, di tahun 2021, sebanyak 45 juta dosis bahan baku vaksin dari Sinovac juga akan tiba di Tanah Air melalui dua kloter pengiriman.
Lalu, untuk program vaksinasi virus corona, siapa yang mendapat prioritas?
Berdasarkan paparan dari Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, terdapat enam kelompok masyarakat yang menjadi sasaran prioritas vaksinasi Covid-19.
Mereka adalah sebagai berikut:
1. Kelompok garda terdepan: Petugas medis, paramedis contact tracing, TNI/Polri, dan aparat hukum sebanyak 3.497.737 orang.
2. Tokoh agama/masyarakat, perangkat daerah (kecamatan, desa, RT/RW), dan sebagian pelaku ekonomi sebanyak 5.624.0106 orang.
3. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi 4.361.197 orang.
4. Aparatur pemerintah (pusat, daerah, dan legislatif) sebanyak 2.305.689 orang.
5. Peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) sejumlah 86.622.867 orang.
6. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya huingga 57.548.500 orang.
Pedagang Pasar Juga Masuk Prioritas
Kebudayaan Muhadjir Effendy membeberkan kelompok prioritas yang akan disuntikan vaksin Covid-19 terlebih dahulu.
Pertama, para petugas medis dan anggota TNI/Polri yang bertugas dalam pencegahan Covid-19 di Indonesia.
Selain itu, kelompok pekerja juga akan mendapatkan prioritas vaksin.
“Kemudian yang kedua adalah kelompok risiko tinggi, yaitu kelompok pekerja, termasuk di dalamnya para pedagang pasar, pelayan toko, atau pramuniaga, dan juga mereka yang bekerja di sektor sektor perusahaan industri, para karyawan dan para pegawainya. Itulah yang akan dijadikan yang akan dilakukan vaksinasi prioritas,” ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Senin (7/12/2020).
Pria yang juga menjabat Wakil Ketua III Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) itu menambahkan, orang yang melakukan kontak langsung dengan penyintas Covid-19 juga akan diprioritaskan.
“Yang terakhir adalah administrator pemerintah yang terlibat dalam memberikan pelayanan publik,” kata Muhadjir.
0 Response to "Wajib Dicatat! Ini Efeknya Bila Terlambat Suntik Vaksin Covid-19 Tahap Dua, Simak Penjelasannya"
Posting Komentar