6 Fakta Mengejutkan Balita Dapat BLT Rp3 Juta

JAKARTA – Kementerian Sosial akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) terhadap balita yang terdampak Covid-19. BLT untuk balita ini merupakan bagian dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Penyaluran BLT Balita ini akan dilakukan dalam kurun waktu setahun. Adapun masa pencairannya dilakukan 4 kali, yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober. Berikut ini telah Okezone rangkum fakta-fakta seputar BLT yang akan diberikan kepada balita terdampak pandemi Covid-19, Jakarta, Rabu (13/1/2021). 1. BLT Balita Termasuk ke Dalam Program Keluarga Harapan Pemerintah telah mengucurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat pada tahun ini. Berbagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) pun diberikan untuk melindungi masyarakat terdampak pandemi virus corona atau Covid-19 Melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos), tahun ini memberikan berbagai macam BLT di antaranya BLT anak sekolah, BLT ibu hamil dan balita, BLT lansia dan BLT penyandang disabilitas. 2. Ada Kriteria Tertentu Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan beragam Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat terdampak Covid-19. Salah satu yang terdaftar sebagai penerima bansos adalah balita. Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK) Kemensos Rachmat Koesnadi menjelaskan, kriteria balita penerima bansos adalah balita berusia 0-6 tahun. "Kalau di data anggaran kita BLT untuk Balita dari 0 sampai 6 tahun," kata Rachmat di Jakarta, Selasa (12/1/2021). Dia menambahkan, BLT ini diberikan bagi balita yang terdampak Covid-19. Sebab, pandemi tersebut memang menggerogoti perekonomian masyarakat. "Kita ingin meringankan beban masyarakat miskin," katanya. 3. Rincian Bantuan Rp3 Juta Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) akan diberikan Pemerintah kepada ibu hamil dan balita. Dengan rincian, BLT ibu hamil sebesar Rp3 juta dan BLT balita usia 0-6 tahun Rp3 juta setahun. Penyaluran BLT kepada ibu hamil dan balita akan dilakukan dalam kurun waktu satu tahun. Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK) Rachmat Koesnadi mengatakan, BLT untuk Balita akan mencapai Rp3 juta selama setahun. Nantinya akan cair sebanyak 4 tahap. "Kalau di data anggaran kita BLT untuk Balita dari 0 sampai 6 tahun itu bisa mencapai Rp3 juta dengan per bulan mendapat Rp750 ribu," ujar Rahmat, di Jakarta, Selasa (12/1/2021). 4. Disalurkan 4 Kali Kementerian Sosial akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) terhadap Balita yang terdampak Covid-19. BLT itu masuk ke dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp3 juta untuk dibagikan kepada setiap Balita penerima PKH. Bantuan tersebut diberikan selama satu tahun dan disalurkan dalam empat tahap, yakni pada Januari, Juli, dan Oktober. Penyaluran bantuan melalui Himpunan Bank Negara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN). 5. Lapor ke Pihak Kemensos jika Belum Dapat Bantuan PKH tersebut diberikan dalam kurun waktu satu tahun dengan 4 kali masa pencairan di mulai Januari, April, Juli dan Oktober. BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN. Nah, bagi bunda yang sedang hamil atau memiliki balita dan putra putri yang masih sekolah serta memenuhi kriteria sebagai penerima BLT keluarga harapan bisa mengadukan permasalahan lewat email bansoscovid@kemensos.go.id. Bisa juga melalui layanan whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Namun demikian, layanan whatsapp tersebut tidak menerima layanan telepon. 6. Format Laporan BLT Balita Bisa juga melalui layanan whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Namun demikian, layanan whatsapp tersebut tidak menerima layanan telepon. Bunda bisa mengirimkan pesan dengan format: Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan. Di samping itu bunda juga dapat melaporkan ke RT/RW hingga ke kelurahan untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan. Setelah lapor, Bunda akan dibimbing untuk mendapatkan bantuan keluarga harapan tersebut.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "6 Fakta Mengejutkan Balita Dapat BLT Rp3 Juta"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel